Relaksasi / Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19

Ketentuan Umum

  • Berlaku bagi debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank Swadaya karena sumber penghasilan yang digunakan untuk membayar angsuran kredit terdampak oleh penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.
  • Tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.
  • Kebijakan relaksasi kredit dampak COVID-19 berlaku hingga tanggal 31 Maret 2023.

Pengajuan Restrukturisasi Kredit

  • Bagi Debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi kredit, terlebih dahulu harus melengkapi Surat Permohonan dan Pernyataan Debitur (aplikasi permohonan relaksasi) yang tersedia oleh Bank Swadaya, terkait hal tersebut debitur dapat mengisi form dengan cara Klik Ajukan Restruktur Kredit di bawah ini:

PT. BPR Swadaya Anugerah Utama Terdaftar dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan

Open chat
1
Hallo, Butuh Bantuan Kami.?
Scan the code
Hello, anda perlu bantuan.?